POPULAR STORIES

Cuma 1 Jam Perpanjangan SIM Di Layanan Keliling, Berikut Cara Dan Biayanya

Cuma 1 Jam Perpanjangan SIM di Layanan Keliling, Berikut Cara dan Biayanya Mobil layanan SIM keliling (Foto : KabarOto)

KabarOto.com - Pemilik kendaraan bermotor, saat ini tidak perlu lagi datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), Polisi Daerah (Polda) untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Cukup datang ke pelayanan keliling, yang lokasinya sudah ditentukan. Lalu bagaimana cara dan berapa biayanya?

KabarOto pun melakukan perpanjangan, pertama kali searching lokasi pelayanan SIM di internet, sesuai domisili. Kemudian datangi. Mall Ciputra, Jakarta Barat pun dipilih, karena tempat tinggal berada di wilayah itu.

Pertama harus siapkan dokumen SIM A atau C yang masih berlaku, kemudian KTP, foto kopi 2 lembar. masih berlaku, KTP Fotokopi 2 lembar. Biaya untuk pembuatan SIM C Rp 220 ribu dan SIM A Rp 225 ribu. KabarOto akan memperpanjang SIM A

Baca Juga : Lap Kanebo Ternyata Bisa Menggores Bodi Mobil, Begini Penjelasannya

Setelah antri, petugas akan memanggil dan meminta untuk melakukan tes teori. Bisa diakses melalui scan QR Code. Ada kurang lebih 100 soal mencakup tes Visual Spasial, Logika, Kecermatan, Konsentrasi, Daya Tahan, dan Perilaku Berkendara. Waktu yang diberikan cukup singkat, jadi mesti teliti dan cermat.

Jika sudah memenuhi syarat, kemudian screenshot hasilnya, dan berikan ke petugasnya, dengan melampirkan SIM asli, dan melakukan pembayaran Rp 60 ribu. Setelah itu lanjut untuk melakukan tes kesehatan.

Pada tes ini, KabarOto diminta untuk mengantri, petugas akan mengisi data, lalu akan tes buta warna. Setelah dinyatakan lolos, kemudian isi daftar nomor SIM kalian, dan nomor handphone aktif kalian.

Tes kesehatan prosesnya cepat.

Setelah proses tersebut selesai, sambil membawa berkas, kembali antri di dekat mobil petugas, setelah dipanggil untuk menyerahkan berkas dan membayar Rp 165 ribu. Setelah itu masuk ke dalam mobil untuk foto.

Baca Juga : Harga BBM Shell, BP Dan Vivo Per 1 Januari 2024 Turun!

Kemudian kembali ke tempat duduk yang disediakan menunggu SIM tersebut. Tidak membutuhkan waktu yang lama, kurang lebih 10 menit, SIM sudah jadi. Total waktu yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM kurang lebih 1 jam.

Sebagai informasi, saat ini masa berlaku SIM selama 5 tahun ke depan, tidak berpatok pada tanggal dan bulan lahir, melainkan disesuaikan dengan tanggal perpanjangan SIM.

Proses foto di dalam mobil.

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling di Mall Ciputra, Jakarta Barat pada Senin - Jumat, pukul 08.00 - 11.30 WIB. Sementara hari Sabtu 08.00 - 11.30 WIB.